Peran Masyarakat Didalam Proses Demokratisasi di Indonesia

Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan perjuangan nyata para pahlawan dengan semangat persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia dalam menolak penjajahan bangsa asing. Bentuk kemerdekaan diera globalisasi ini patut diperingati dengan melanjutkan perjuangan para pahlawan dengan semangat kebersamaan dan gotong royong untuk membangun Indonesia menuju masyarakat yang adil, makmur, aman dan sejahtera. 

Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini merupakan kemerdekaan yang dirahmati Tuhan, hal ini berlandaskan pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-3 yang menyatakan bahwa “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Sistem demokrasi di Indonesia telah diterapkan pada saat Presiden pertama Ir. Soekarno saat memimpin Negara Indonesia. Hal ini yang perlu dikaji untuk memperkuat rasa jiwa nasionalisme dalam berkebangsaan yang kaya atas ragam suku, budaya, agama, bahasa dan adat istiadat. 

 Kegiatan berdemokrasi di Indonesia telah dilaksanakan sesuai dengan amanat UUD 1945, sehingga sampai saat ini proses demokratisasi berjalan dengan aman, damai dan tentram. Keberhasilan demokratisasi tidak terlepas dari dukungan dari berbagai pihak, terutama pemerintah. Peran pemerintah untuk pembangunan Desa dalam hal ini adalah pengesahan Undang-Undang Desa yang akan menjadi acuan untuk perangkat Desa.

Istilah demokrasi, berasal dari kata Yunani, demos berarti “rakyat” dan cratos/cratein berarti kekuasaan/berkuasa” sehingga didefinisikan “rakyat berkuasa” atau government or rule by the peopleSehingga  pengertian demokrasi secara umum adalah pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi di tangan  rakyat. Hal ini selaras dengan prinsip bahwa kedaulatan berada  ditangan  rakyat  yang  tertulis pada pasal UUD 1945,  BAB I  Pasal  1ayat 2 yaitu “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (amandemen ke-3). 

Sistem demokrasi di Indonesia telah berjalan dengan menganut sistem kebebasan bersuara, berpendapat dan menyalurkan bakat serta kemampuan yang bertanggung jawab yang berlandaskan undang-undang, karena Indonesia merupakan negara hukum yang berdemokrasi.UUD 1945 secara tegas menyatakan didalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi : Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Menurut Muntoha (2009) Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan, dan ditegakkan dengan “tangan besi” berdasarkan kekuasaan semata (machtsstaat). sebaliknya, demokrasi haruslah diatur berdasar atas hukum (rechtsstaat). Secara teoritis gagasan kenegaraan Indonesia telah memenuhi persyaratan sebagai negara hukum modern, yaitu negara hukum yang demokratis dan menganut pula paham negara kesejahteraan (welfare-state). 

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) bukanlah Lembaga tertinggi Negara, semenjak adanya amandemen UUD 1945 diera reformasi pada tahun 1999-2004. Sejak Tahun 1999 hingga 2002 telah terjadi perubahan sistem pemilihan wakil rakyat, melalui Sidang Umum dan Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan empat kali perubahan amandamen. Amandemen ke-1 ditahun 1999, amandemen ke-2 ditahun 2000, amandemen ke-3 ditahun 2001 dan amandemen ke-4 ditahun 2002.

 

Demokratisasi melalui Pemilihan Umum di Indonesia

Pristiwa amandemen UUD 1945 yang ke-empat, telah membuat perubahan sistem pemilihan wakil rakyat ditingkat eksekutif, yaitu pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden yang dahulu dari semula ditentukan oleh lembaga MPR namun sekarang disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat ke dalam rangkaian Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilihan calon Presiden sebagai bagian dari pemilu, diadakan secara langsung untuk pertama kalinya yaitu pada tahun 2004. Sistem demokratisasi, pemilihan secara langsung diimplementasikan juga dalam pemilihan calon anggota legislatif, yaitu memilih para calon wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Perkembangan demokrasi ditatanan pemerintahan daerah juga telah melahirkan sistem Pemilihan Kepala Daerah yang disebut Pilkada yang dahulunya ditetapkan oleh hanya para pemangku kebijakan dan elit politik, namun sekarang pemilihan Kepala Daerah telah menggunakan sistem pemilihan secara langsung dipilih oleh rakyat, hal ini terjadi ketika Undang-Undang No.22 Tahun 1999, yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah baik ditingkat Propinsi yaitu calon Gubernur, ditingkat Kabupaten yaitu calon Bupati dan ditingkat Kota yaitu calon Walikota beserta para calon wakilnya yang dipilih secara langsung oleh rakyat, sehingga dengan adanya revisi undang-undang tersebut maka Pilkada untuk pertama kalinya diselenggarakan pada bulan Juni 2005. Didik Sukriono dalam Jimly Asshiddiqie merumuskan tujuan penyelenggaraan pemilu menjadi 4 (empat), yaitu :

1)        Untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai;
2)      Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan;
3)        Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat; dan
4)        Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga negara.

Pengamat politik internasional dari LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Dewi Fortuna Anwar menjelaskan bahwa masyarakat sipil dinilai memiliki  tiga  fungsi  utama  untuk  menunjang  terciptanya demokrasi  yang  matang, yakni advokasi, empowerment dan social control
Pertama, advokasi merupakan fungsi dimana masyarakat sipil harus menggunakan haknya untuk menyampaikan aspirasi, misal kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tingkat  pusat atau  bagian  elemen - elemen pemerintahan  yang bisa membuat keputusan  langsung.  Kedua,  empowerment   memiliki  fungsi  untuk  dimana masyarakat dapat memberdayakan dan menggunakan haknya serta melakukan kewajiban dengan upaya sebaik-baiknya yang ditetapkan Undang-Undang. Ketiga, social control memiliki fungsi dimana masyarakat sipil bersama-sama melalui media massa, NGO, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan atau bagian dari civil society lainnya lainnya untuk menjadi pengawas dan pengontrol jalannya proses demokrasi agar tidak menyimpang dari jalurnya. Pentingnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam berdemokrasi serta tetap menanamkan semangat pancasila dan UUD 1945, sehingga akan membentuk tatanan kehidupan berpolitik dan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini akan membuktikan bahwa suara aspirasi, tindakan masyarakat, pemangku kebijakan dan para elit politik harus mengarah tujuan yang sama, yaitu untuk mensejahterakan rakyat bangsa Indonesia. 
Partisipasi aktif publik dalam berdemokrasi untuk memilih para wakilnya, diharapkan dapat menjadi bentuk kesadaran moral untuk menggunakan hak suaranya dengan bijaksana.Dampak negatif yang akan ditimbulkan dari ketidak mampuan masyarakat ataupun ketidak mengertian pada cara berdemokrasi yang menyebabkan masyarakat tidak partisipasi dalam hal dalam pemilihan Umum, mereka tidak mau menggunakan hak suaranya atau istilah ini disebut Golongan putih (Golput). 
Sehingga dengan memilih sikap tersebut, maka konsekuensinya, masyarakat golput sejatinya tidak mempunyai hak untuk mengkritisi para elit politik yang nantinya akan duduk dalam pemerintahan, walaupun pada dasarnya  konsekuensi  ini  lebih bersifat kesadaran moral yang pada akhirnya masyarakat atau siapapun, tetap bisa berperan aktif menjadi pengawas serta mengontrol dalam proses demokrasi. Fungsi social control dari masyarakat sangat diperlukan, untuk melakukan tindakan pengawasan, memberikan saran serta bersikap kritis pada hal-hal yang menyimpang dari UUD 1945. Hal ini perlu didasari sikap peduli dengan penuh rasa tanggung jawab, bahwa masyarakat mempunyai hak serta kewajiban berpolitik untuk membangun Indonesia kearah yang lebih maju.

 

Peran Undang-Undang Desa dalam  

Demokratisasi di Indonesia



Dukungan dari berbagai pihak, baik partisipasi aktif masyarakat serta pemerintahan dari tingkat pusat dan daerah, dalam hal ini khususnya penyelenggaraan pemerintahan Desa, maka Rancangan Undang-Undang Desa yang merupakan revisi dari Undang-Undang No.32 Tahun 2004, kini telah ditetapkan yaitu Undang-Undang No.06 Tahun 2014 tentang Desa yang akan menjadi landasan bagi perangkat Desa dalam menjalankan stabilitas kegiatan pembangunan Desa, perekonomian Desa, pemberdayaan warga Desa serta membentuk partisipasi aktif warganya dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.  

Menurut UU Desa No.06 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 8 Pengertian Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Undang-Undang Desa juga diharapkan dapat meminimalkan potensi laju urbanisasi, sehingga masyarakat lokal di Desa dapat lebih aktif membangun Desanya, oleh karena itu dalam hal ini masyarakat mempunyai hak dan kewajiban dalam partisipasinya  dalam pembangunan Desa yang tertulis didalam UU Desa No.06 Tahun 2014, BAB VI tentang Hak Dan Kewajiban Desa Dan Masyarakat Desa, Pasal 68 yaitu :
(1) Masyarakat Desa berhak :
a.    Meminta  dan  mendapatkan  informasi  dari  Pemerintah  Desa  serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
b.    Memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
c.    Menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
d.   Memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:
1.    Kepala Desa;
2.    perangkat Desa;
3.    anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau
4.    anggota lembaga kemasyarakatan Desa.
e.    Mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.
     (2)  Masyarakat Desa berkewajiban:
a.    Membangun diri dan memelihara lingkungan Desa;
b.    Mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik;
c.    Mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa;
d.   Memelihara dan mengembangkan nilai Permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan  berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa
Lembaga perangkat Desa berfungsi mewadahi seluruh suara aspirasi, dan pendapat dari masyarakatnya melalui lembaga yang disebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menurut UU Desa No.06 Tahun 2014, Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Peran dan partisipasi warga harus dibuktikan dengan berbagai bentuk rangkaian kerja nyata dalam berdemokrasi dan menjaga rangkaian harmoni kerukunan warga dengan menerapkan prinsip pancasila sebagai semangat nasionalisme serta berpedoman pada UUD 1945 untuk menyatukan beragam perbedaan dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”, yang artinya “walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu”.


Pemilu Eksekutif Tahun 2014

Pemilu ditahun 2014 sangat diwarnai dengan berbagai saran dan kritik untuk KPU, agar kedepan nantinya dapat menjalankan proses demokrasi dengan matang. Pengajuan gugatan tim pasangan Prabowo Subianto dan Muhammad Hatta Rajasa kepada Mahkamah Konstitusi tentang kecurangan pemilu yang terjadi diberbagai daerah perlu cermati. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam hal ini memegang peranan penting untuk menegakkan keadilan serta menjadi media pengaduan masyarakat dari berbagai tindakan pelanggaran pemilu. 
 Keputusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada tanggal 21 Agustus 2014 sesuai dengan amar putusan yang tertulis pada Putusan No.1/PHPU/.PRES-XII/2014 menyatakan “Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak terkait, Dalam Pokok Permohonan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya” yang artinya bahwa gugatan dari tim pasangan Probowo Subianto dan Muhammad Hatta Rajasa tidak diterima. DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) juga mempunyai peranan penting dalam menegakkan nilai-nilai prinsip demokrasi yang matang serta memberikan penilaian atas kinerja Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan KPU, agar dapat menyelenggarakan sistem pemilu yang bertanggung jawab.  Demokrasi merupakan sebuah sistem yang diadopsi dari barat, namun sistem demokrasi di Indonesia harus tetap disesuaikan dengan jiwa pancasila dalam berbagai sendi berkehidupan dan bernegara. Pada akhirnya demokrasi dalam sisi pemilihan para wakil rakyat, harus menghasilkan para pemimpin terpilih nantinya menjadi pemimpin yang bertanggung jawab serta memiliki integritas serta komitmen yang tinggi kepada bangsa dan  negara untuk mensejahterakan rakyat Indonesia. Peran aktif warga , harus lebih ditingkatkan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Lahirnya Undang-Undang Desa juga diharapkan dapat memacu perangkat Desa untuk menjalankan pembangunan pemerintahan Desa yang sebaik-baiknya serta mensejahterakan masyarakat Desa.

Saran

Berikut saran-saran untuk meningatkan peran masyarakat dalam demokratisasi yang bertanggung jawab serta berlandasakan UUD 1945 dan pancasila, antara lain :
1)   Political education, yaitu pendidikan politik untuk mengedukasi masyarakat, agar mengetahui pentingnya suara mereka untuk menentukan nasib bangsa dimasa depan. Hal ini perlu disosialisasikan, melalui lingkup keluarga, terutama peran dari lingkungan wilayah Rukun Warga dengan berbagai kegiatan seperti sosialisasi pemilu dan peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia, untuk memberikan semangat jiwa nasionalisme. Political education sangat penting untuk mengurangi masyarakat golongan putih.
2)   Menerapkan sistem demokrasi pemilihan umum yang berlandaskan asas LUBER (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) serta JURDIL (Jujur dan Adil) sesuai amanat Undang-Undang No.22 Tahun 2007.
3) Menerapkan UU Desa serta menggunakan media musyawarah seperti BPD (Badan Permusyawaratan Desa) untuk menyelesaikan masalah-masalah dilingkungan RW/RT, melaksanakan berbagai kegiatan sosial dan peran BPD adalah menjadi media aspirasi masyarakat Desa untuk memberikan saran, kritik dan ide untuk jalannya pemerintahan Desa.
4)   Tiga kunci utama demokrasi yaitu, advokasi, empowernment dan sosial control sangat diperlukan untuk menerapkan demokrasi yang sesuai dengan UUD 1945. Kemudian untuk membentuk Negara Indonesia yang berdaulat tidak terlepas dari empat pilar utama yang menjadi dasar menopang tegaknya Republik Indonesia ini yaitu : Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5)   Pemilu eksekutif ditahun 2014 yang diwarnai saran dan kritik dalam penyelenggaraan pemilu, salah satunya pengajuan gugatan dari tim pasangan Prabowo Subianto dan Muhammad Hatta Rajasa tentang kecurangan pemilu, dimana kecurangan tersebut sangat mencederai demokratisasi di Indonesia. Tindakan yang menyangkut pada arah pelanggaran pemilu harus diawasi, karena masyarakat memiliki peran sebagai social control. Masyarakat dalam hal ini, harus bisa menerima apapun hasil keputusan Mahkamah Konstitusi dengan bijaksana, karena keputusan tersebut telah dipertimbangan dengan seadil-adilnya.

Reference
Dewi Fortuna Anwar.2011.Peran Masyarakat Sipil dan Media Sosial dalam Partisipasi Berdemokrasi. diunduh Agustus 2014. http://news.detik.com/read/2011/12/08/000919/1785707/10/tiga-peran-masyarakat-sipil-dalam-proses  demokrasi
Didik Sukrino.2009.Menggagas Sistem Pemilihan Umum, Pusat Kajian Konstitusi Universitas Kanjuruhan Malang. Jurnal Konstustitusi No.1 Vol. II Juni 2009.
Djafar, TB. Massa,2008.Demokratisasi, DPRD, dan Penguatan Politik Lokal. Jurnal Poelitik Vol.1 2008.
Muntoha.2009.Demokrasi dan Negara Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Jurnal Hukum No. 3 Vol. 16 Juli 2009.
 Lukum, Roni.2014.Pilkada Langsung dan Implikasinya Terhadap Perubahan Perilaku Masyarakat dalam Menuju Pembangunan Demokrasi di Indonesia. diunduh Agustus 2014. http://repository.ung.ac.id/get/karyailmiah/78/pilkada-langsung-dan-implikasinya-terhadap-perubahan-perilaku-masyarakat-dalam-menuju-pembangunan-demokrasi-di indonesia.pdf.
----------- .2003.Panduan dalam Memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jendral MPR RI. Jakarta.




     2Didik Sukrino dalam Jimly Asshiddiqie, Menggagas Sistem Pemilihan Umum, Pusat Kajian    Konstitusi Universitas Kanjuruhan Malang, Jurnal Konstustitusi No. Vol. II Juni 2009, hlm 20.

 
Oleh Sayed Ahmad Fauzan 2014