Peran Masyarakat Didalam Proses Demokratisasi di Indonesia
Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17
Agustus 1945 merupakan perjuangan nyata para pahlawan dengan semangat persatuan
dan kesatuan rakyat Indonesia dalam menolak penjajahan bangsa asing. Bentuk
kemerdekaan diera globalisasi ini patut diperingati dengan melanjutkan
perjuangan para pahlawan dengan semangat kebersamaan dan gotong royong untuk
membangun Indonesia menuju masyarakat yang adil, makmur, aman dan sejahtera.
Kemerdekaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini merupakan kemerdekaan yang
dirahmati Tuhan, hal ini berlandaskan pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-3 yang
menyatakan bahwa “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Sistem demokrasi di Indonesia telah diterapkan
pada saat Presiden pertama Ir. Soekarno saat memimpin Negara Indonesia. Hal ini
yang perlu dikaji untuk memperkuat rasa jiwa nasionalisme dalam berkebangsaan yang
kaya atas ragam suku, budaya, agama, bahasa dan adat istiadat.
Kegiatan berdemokrasi
di Indonesia telah dilaksanakan sesuai dengan amanat UUD
1945, sehingga sampai saat ini proses demokratisasi berjalan dengan aman, damai dan tentram. Keberhasilan
demokratisasi tidak terlepas dari dukungan dari berbagai pihak, terutama pemerintah. Peran
pemerintah untuk pembangunan Desa dalam hal ini adalah pengesahan Undang-Undang Desa yang akan menjadi acuan untuk perangkat Desa.
Istilah demokrasi, berasal
dari kata Yunani, demos berarti “rakyat” dan cratos/cratein berarti “kekuasaan/berkuasa” sehingga didefinisikan “rakyat berkuasa” atau government or rule by the people. Sehingga pengertian demokrasi secara umum adalah
pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Hal ini selaras dengan prinsip bahwa
kedaulatan berada ditangan rakyat
yang tertulis pada pasal UUD
1945, BAB I Pasal
1ayat 2 yaitu “Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (amandemen
ke-3).
Sistem demokrasi di Indonesia telah berjalan dengan menganut sistem
kebebasan bersuara, berpendapat dan menyalurkan bakat serta kemampuan yang
bertanggung jawab yang berlandaskan undang-undang, karena Indonesia merupakan
negara hukum yang berdemokrasi.UUD 1945 secara tegas menyatakan didalam Pasal
1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi : Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Menurut
Muntoha (2009) Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan, dan
ditegakkan dengan “tangan besi” berdasarkan kekuasaan semata (machtsstaat).
sebaliknya, demokrasi haruslah diatur berdasar atas hukum (rechtsstaat).
Secara teoritis gagasan kenegaraan Indonesia telah memenuhi persyaratan sebagai
negara hukum modern, yaitu negara hukum yang demokratis dan menganut pula paham
negara kesejahteraan (welfare-state).
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) bukanlah Lembaga
tertinggi Negara, semenjak adanya amandemen UUD 1945 diera reformasi pada tahun
1999-2004. Sejak Tahun 1999 hingga 2002 telah terjadi perubahan sistem
pemilihan wakil rakyat, melalui Sidang Umum dan Tahunan Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) dengan empat kali perubahan amandamen. Amandemen ke-1 ditahun
1999, amandemen ke-2 ditahun 2000, amandemen ke-3 ditahun 2001 dan amandemen
ke-4 ditahun 2002.
Demokratisasi melalui Pemilihan Umum di Indonesia
Pristiwa amandemen
UUD 1945 yang ke-empat, telah membuat perubahan
sistem pemilihan
wakil rakyat ditingkat eksekutif, yaitu pemilihan calon presiden dan calon
wakil presiden yang dahulu dari semula ditentukan oleh lembaga MPR namun
sekarang disepakati
untuk dilakukan langsung oleh rakyat ke dalam rangkaian Pemilihan Umum (Pemilu).
Pemilihan calon Presiden sebagai bagian dari pemilu, diadakan secara langsung
untuk pertama kalinya yaitu pada tahun 2004. Sistem demokratisasi, pemilihan secara langsung diimplementasikan juga
dalam pemilihan calon anggota legislatif, yaitu memilih para calon wakil rakyat
di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Perkembangan demokrasi ditatanan pemerintahan daerah juga
telah melahirkan sistem Pemilihan Kepala Daerah yang disebut Pilkada yang
dahulunya ditetapkan oleh hanya para pemangku kebijakan dan elit politik, namun
sekarang pemilihan Kepala Daerah telah menggunakan sistem pemilihan secara
langsung dipilih oleh rakyat, hal
ini terjadi ketika Undang-Undang No.22 Tahun 1999, yang kemudian direvisi menjadi
Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah baik ditingkat Propinsi yaitu calon
Gubernur, ditingkat Kabupaten yaitu calon Bupati dan ditingkat Kota yaitu calon
Walikota beserta para calon wakilnya yang dipilih secara langsung oleh rakyat,
sehingga dengan adanya revisi undang-undang tersebut maka Pilkada untuk pertama
kalinya diselenggarakan pada bulan Juni 2005. Didik Sukriono dalam Jimly
Asshiddiqie merumuskan tujuan penyelenggaraan pemilu menjadi 4
(empat), yaitu :
1)
Untuk memungkinkan
terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai;
2) Untuk memungkinkan
terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan;
3)
Untuk melaksanakan prinsip
kedaulatan rakyat; dan
4)
Untuk melaksanakan prinsip
hak-hak asasi warga negara.
Pengamat politik internasional dari LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia), Dewi Fortuna Anwar menjelaskan bahwa masyarakat sipil dinilai
memiliki tiga fungsi utama untuk menunjang terciptanya demokrasi yang matang, yakni advokasi, empowerment dan social
control.
Pertama, advokasi merupakan fungsi dimana masyarakat
sipil harus menggunakan haknya untuk menyampaikan aspirasi, misal kepada Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) tingkat pusat
atau bagian elemen - elemen pemerintahan yang bisa
membuat keputusan langsung. Kedua,
empowerment
memiliki fungsi untuk
dimana masyarakat dapat memberdayakan dan menggunakan haknya serta
melakukan kewajiban dengan upaya sebaik-baiknya yang ditetapkan Undang-Undang. Ketiga,
social control memiliki fungsi dimana masyarakat sipil bersama-sama
melalui media massa, NGO, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan
atau bagian dari civil society lainnya lainnya untuk menjadi pengawas
dan pengontrol jalannya proses demokrasi agar tidak menyimpang dari jalurnya. Pentingnya kesadaran dan
partisipasi masyarakat dalam berdemokrasi serta tetap menanamkan semangat
pancasila dan UUD 1945, sehingga akan membentuk tatanan kehidupan berpolitik
dan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini akan membuktikan bahwa suara aspirasi,
tindakan masyarakat, pemangku kebijakan dan para elit politik harus mengarah tujuan
yang sama, yaitu untuk mensejahterakan rakyat bangsa Indonesia.
Partisipasi aktif
publik dalam berdemokrasi untuk memilih para wakilnya, diharapkan dapat menjadi
bentuk kesadaran moral untuk menggunakan hak suaranya dengan bijaksana.Dampak negatif yang akan
ditimbulkan dari ketidak mampuan masyarakat ataupun ketidak mengertian pada cara
berdemokrasi yang menyebabkan masyarakat tidak partisipasi dalam hal dalam pemilihan
Umum, mereka tidak mau menggunakan hak suaranya atau istilah ini disebut Golongan
putih (Golput).
Sehingga dengan memilih sikap tersebut, maka konsekuensinya, masyarakat
golput sejatinya tidak mempunyai hak untuk mengkritisi para elit politik yang
nantinya akan duduk dalam pemerintahan, walaupun pada dasarnya konsekuensi ini lebih bersifat kesadaran moral yang pada akhirnya masyarakat atau siapapun, tetap
bisa berperan aktif menjadi pengawas serta mengontrol dalam proses demokrasi. Fungsi social control
dari masyarakat sangat diperlukan, untuk melakukan tindakan pengawasan, memberikan
saran serta bersikap kritis pada hal-hal yang menyimpang dari UUD 1945. Hal ini
perlu didasari sikap peduli dengan penuh rasa tanggung jawab, bahwa masyarakat
mempunyai hak serta kewajiban berpolitik untuk membangun Indonesia kearah yang
lebih maju.
Peran Undang-Undang Desa dalam
Demokratisasi di Indonesia
Dukungan dari berbagai
pihak, baik partisipasi aktif masyarakat serta pemerintahan dari tingkat pusat
dan daerah, dalam hal ini khususnya penyelenggaraan pemerintahan Desa, maka
Rancangan Undang-Undang Desa yang merupakan revisi dari Undang-Undang No.32
Tahun 2004, kini telah ditetapkan yaitu Undang-Undang No.06 Tahun 2014 tentang Desa
yang akan menjadi landasan bagi perangkat Desa dalam menjalankan stabilitas kegiatan
pembangunan Desa, perekonomian Desa, pemberdayaan warga Desa serta membentuk partisipasi
aktif warganya dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.
Menurut UU Desa No.06
Tahun 2014 Pasal 1 ayat 8 Pengertian Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan
kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Undang-Undang Desa juga diharapkan dapat
meminimalkan potensi laju urbanisasi, sehingga masyarakat lokal di Desa dapat
lebih aktif membangun Desanya, oleh karena itu dalam hal ini masyarakat mempunyai
hak dan kewajiban dalam partisipasinya
dalam pembangunan Desa yang tertulis didalam UU Desa No.06 Tahun 2014,
BAB VI tentang Hak Dan Kewajiban Desa Dan Masyarakat Desa, Pasal 68 yaitu :
(1) Masyarakat Desa berhak :
a. Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah
Desa
serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
b. Memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
c. Menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau
tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa;
d. Memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:
1. Kepala Desa;
2. perangkat Desa;
3. anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau
4. anggota lembaga kemasyarakatan Desa.
e. Mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan
ketenteraman dan ketertiban di Desa.
(2) Masyarakat Desa berkewajiban:
a. Membangun diri dan memelihara lingkungan Desa;
b. Mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik;
c. Mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan
tenteram di Desa;
d. Memelihara dan mengembangkan nilai Permusyawaratan,
permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa
Lembaga perangkat Desa
berfungsi mewadahi seluruh suara aspirasi, dan pendapat dari masyarakatnya melalui
lembaga yang disebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menurut UU Desa No.06
Tahun 2014, Badan Permusyawaratan Desa atau yang
disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan
yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan
wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Peran dan partisipasi warga harus dibuktikan dengan berbagai bentuk rangkaian kerja nyata dalam
berdemokrasi dan menjaga rangkaian harmoni kerukunan warga dengan menerapkan
prinsip pancasila sebagai semangat nasionalisme serta berpedoman pada UUD 1945
untuk menyatukan beragam perbedaan dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”,
yang artinya “walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu”.
Pemilu Eksekutif Tahun 2014
Pemilu ditahun 2014 sangat diwarnai dengan berbagai saran
dan kritik untuk KPU, agar kedepan nantinya dapat menjalankan proses demokrasi
dengan matang. Pengajuan gugatan tim pasangan Prabowo Subianto dan Muhammad
Hatta Rajasa kepada Mahkamah Konstitusi tentang kecurangan pemilu yang terjadi
diberbagai daerah perlu cermati. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam hal ini memegang peranan penting untuk menegakkan keadilan serta menjadi media
pengaduan masyarakat dari berbagai tindakan pelanggaran pemilu.
Keputusan
Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada tanggal 21 Agustus 2014 sesuai dengan
amar putusan yang tertulis pada Putusan No.1/PHPU/.PRES-XII/2014 menyatakan
“Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak terkait, Dalam Pokok
Permohonan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya” yang artinya bahwa
gugatan dari tim pasangan Probowo Subianto dan Muhammad Hatta Rajasa tidak
diterima. DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) juga mempunyai peranan
penting dalam menegakkan nilai-nilai prinsip demokrasi yang matang serta
memberikan penilaian atas kinerja Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan KPU, agar
dapat menyelenggarakan sistem pemilu yang bertanggung jawab. Demokrasi merupakan sebuah sistem yang diadopsi dari barat, namun sistem
demokrasi di Indonesia harus tetap disesuaikan dengan jiwa pancasila dalam
berbagai sendi berkehidupan dan bernegara. Pada akhirnya demokrasi dalam sisi
pemilihan para wakil rakyat, harus menghasilkan para pemimpin terpilih nantinya
menjadi pemimpin yang bertanggung jawab serta memiliki integritas serta
komitmen yang tinggi kepada bangsa dan negara
untuk mensejahterakan rakyat Indonesia. Peran aktif warga , harus lebih
ditingkatkan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Lahirnya Undang-Undang Desa juga diharapkan dapat memacu
perangkat Desa untuk menjalankan pembangunan pemerintahan Desa yang sebaik-baiknya
serta mensejahterakan masyarakat Desa.
Saran
Berikut saran-saran untuk meningatkan peran masyarakat
dalam demokratisasi yang bertanggung jawab serta berlandasakan UUD 1945 dan
pancasila, antara lain :
1) Political education, yaitu pendidikan politik
untuk mengedukasi masyarakat, agar mengetahui
pentingnya suara mereka untuk menentukan nasib bangsa dimasa depan. Hal ini
perlu disosialisasikan, melalui lingkup keluarga, terutama peran dari
lingkungan wilayah Rukun Warga dengan berbagai kegiatan seperti sosialisasi
pemilu dan peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia, untuk memberikan semangat
jiwa nasionalisme. Political education sangat penting untuk mengurangi masyarakat
golongan putih.
2) Menerapkan sistem demokrasi pemilihan umum yang
berlandaskan asas LUBER (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) serta JURDIL (Jujur
dan Adil) sesuai amanat Undang-Undang No.22 Tahun 2007.
3) Menerapkan UU Desa serta menggunakan media musyawarah
seperti BPD (Badan Permusyawaratan Desa) untuk menyelesaikan masalah-masalah
dilingkungan RW/RT, melaksanakan berbagai kegiatan sosial dan peran BPD adalah
menjadi media aspirasi masyarakat Desa untuk memberikan saran, kritik dan ide
untuk jalannya pemerintahan Desa.
4) Tiga kunci utama demokrasi yaitu, advokasi, empowernment
dan sosial control sangat diperlukan untuk menerapkan demokrasi yang
sesuai dengan UUD 1945. Kemudian untuk membentuk Negara Indonesia yang
berdaulat tidak terlepas dari empat pilar utama yang menjadi dasar menopang
tegaknya Republik Indonesia ini yaitu : Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka
Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5) Pemilu eksekutif ditahun 2014 yang diwarnai saran dan
kritik dalam penyelenggaraan pemilu, salah satunya pengajuan gugatan dari tim
pasangan Prabowo Subianto dan Muhammad Hatta Rajasa tentang kecurangan pemilu,
dimana kecurangan tersebut sangat mencederai demokratisasi di Indonesia. Tindakan
yang menyangkut pada arah pelanggaran pemilu harus diawasi, karena masyarakat
memiliki peran sebagai social control. Masyarakat dalam hal ini, harus bisa
menerima apapun hasil keputusan Mahkamah Konstitusi dengan bijaksana, karena
keputusan tersebut telah dipertimbangan dengan seadil-adilnya.
Dewi Fortuna Anwar.2011.Peran
Masyarakat Sipil dan Media Sosial dalam Partisipasi Berdemokrasi. diunduh
Agustus 2014. http://news.detik.com/read/2011/12/08/000919/1785707/10/tiga-peran-masyarakat-sipil-dalam-proses demokrasi
Didik Sukrino.2009.Menggagas
Sistem Pemilihan Umum, Pusat Kajian Konstitusi Universitas Kanjuruhan
Malang. Jurnal Konstustitusi No.1 Vol. II Juni 2009.
Djafar, TB. Massa,2008.Demokratisasi, DPRD, dan Penguatan Politik
Lokal. Jurnal Poelitik
Vol.1 2008.
Muntoha.2009.Demokrasi dan Negara Hukum, Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Jurnal Hukum No. 3 Vol. 16 Juli 2009.
Lukum, Roni.2014.Pilkada Langsung dan
Implikasinya Terhadap Perubahan Perilaku Masyarakat dalam Menuju Pembangunan
Demokrasi di Indonesia. diunduh Agustus 2014.
http://repository.ung.ac.id/get/karyailmiah/78/pilkada-langsung-dan-implikasinya-terhadap-perubahan-perilaku-masyarakat-dalam-menuju-pembangunan-demokrasi-di
indonesia.pdf.
----------- .2003.Panduan
dalam Memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sekretariat Jendral MPR RI. Jakarta.
|