ASPEK KONTRAK JASA KONSTRUKSI

Tingginya intensitas pembangunan kawasan perkotaan dan di berbagai daerah telah memicu timbulnya permasalahan sosial, ekonomi dan bahkan politik. Ruang-ruang fisik kehidupan telah terkondisikan dengan sendirinya oleh penataan ruang melalui serangkaian pembangunan fisik melalui perencanaan bagi peruntukannya. Konstruksi bagi manusia sudah menjadi kebutuhan dasar yang harus terpenuhi. Untuk itulah sektor ini perlu mendapat perhatian yang seksama dari para perencana, pelaksana dan kekuatan kritis masyarakat pemakai produk jasa konstruksi. Disinilah dibutuhkan ketentuan hukum yang mengatur secara berkeadilan terhadap proses konstruksi yang melahirkan  bangunan fisik  sekaligus mendukung pola tingkah-laku manusia dalam berbagai bentuk interaksi sosialnya.

Disinilah letak kian strategisnya UU No 18/1999 tentang Jasa Konstruksi. Melalui UU ini disediakan ruang otokritik bagi masyarakat/pemakai akhir dari suatu produk Jasa Konstruksi. Sesungguhnya perlu mengkritisi kembali seberapa integralkah berbagai disiplin dan sektor yang terkait di dalam menentukan bobot/substansi dari UU ini, sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat. Masih segar dalam ingatan kita berbagai peristiwa yang muncul ke permukaan terkait suatu produk jasa konstruksi. Seperti kasus rendahnya mutu bangunan di sektor properti, Kedung Ombo tempo dulu, limbah PT Newmont Minahasa Raya, Lapindo Brantas, Jembatan Suramadu, dimana masyarakat tertentu melakukan protes atas ‘siapa yang berjasa’ terhadap pembangunan tersebut. Semua itu dapat dijadikan bukti hukum bagi masyarakat untuk menuntut hak.

      Selain itu, berbagai mutu hasil jasa konstruksi yang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat/pemakai, khususnya bangunan untuk kepentingan fasilitas publik yang sering dikeluhkan oleh masyarakat. Semuannya itu memberi ruang pengawasan bagi masyarakat, terutama keberadaan fisik bangunan, utamanya yang berimplikasi pada keselamatan dan ketentraman masyarakat, serta kerugian orang-perseorangan tertentu sehingga hak-hak mereka telah dengan sengaja dilanggar. Jasa konstruksi menjadi payung hukum yang kian strategis dalam hal ini.
        Padahal di dalam Pasal 3 huruf (a) memberikan arah pertumbuhan dan  perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, handal, berdaya   saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas. Pasal 3 huruf (b) : mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin  kesetaraan kedudukan antara Pengguna  Jasa dan Penyedia  Jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Pasal 3 huruf (c), disini diletakkan upaya untuk mewujudkan peningkatan peran masyarakat  di bidang Jasa Konstruksi. Untuk itu sejalan dengan keberadaan Hak dan Kewajiban masyarakat: dalam menyikapi Jasa Konstruksi.                 .
         Di dalam Pasal 29 ayat (1) telah ditentukan mengenai aspek pengawasan untuk tertib pelaksanaan Jasa Konstruksi, dan termasuk adanya  penggantian yang layak atas kerugian yang diderita masyarakat akibat produk jasa konstruksi. Selain Haknya, masyarakat juga mempunyai kewajiban terhadap Jasa Konstruksi. Kewajiban itu telah dirumuskan di dalam Pasal 30 ayat (1), bahwa masyarakat menjaga ketertiban sesuai ketentuan  yang berlaku. Selain itu masyarakat berkewajiban mengawasi dalam serangkaian upaya pencegahan terhadap berbagai aktivitas jasa Konstruksi yang mendatangkan bahaya untuk umum. Pengawasan itu dapat dilakukan baik secara institutional maupun orang perorangan.

             Dalam hubungan industrial tersebut maka ada pola pengaturan hubungan kerja berdasarkan hukum pada Pasal 22 ayat 2. Hal itu dituangkan dalam bentuk kontrak kerja. Disinilah aspek spesifik dalam mewujudkan produk jasa Konstruksi. Karena secara hukum di dalam Pasal tersebut jelas subjek hukum yang dimaksud serta objek konstruksi yang akan diwujudkan. Mulai dari perencanaan, masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan yang memuat jangka waktu pertanggungan yang menjadi tanggungjawab penyedia jasa, tenaga ahli (jumlah, klasifikasi, untuk kerja konstruksi). Artinya termasuk dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan.
Aspek Pidana
    Dalam lingkup Pidana, telah diatur di dalam Pasal 359 KUHP berbunyi : ‘barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun’. Lebih lanjut Pasal 360 Ayat (1) : barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Ayat (2) : ‘barang siapa karena kesaahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pecarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu rupiah’. Pasal 361: jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan. Masyarakat harus memahami hal ini, terutama dalam mengantisipasi kerugian massal di masyarakat tertentu. Jasa konstruksi dapat menjadi early warning system bagi masarakat dan para Pelaksana  Jasa Konstruksi untuk membanguan atau mewujudkan bentuk fisik lainnya terkait dampak integratif terhadap tata ruang fisik bagi kebutuhan publik. Sehingga masyarakat memiliki kekuatan dengan  dasar perlindungan hak, melalui kesempatan untuk membela diri apabila ternyata mereka dirugikan akibat proses pembangunan. Masih terkait dengan itu, seharusnya berbagai daerah daerah yang sedang melakukan proses rekonstruksi akibat peristiwa gempa bumi, banjir dan lain sebagainya layak meninjau kembali seberapa besar perlindungan hukum bagi masyarakat atas keberadaan UU Jasa Konstruksi. Kalau ditilik dari berbagai Pasal di dalam UU Jasa Konstruksi maka mestinya banyak persoalan  yang secara integral berperan dalam mewujdkan produk Jasa Konstruksi secara maksimal dan berkualitas. Misalnya, Standarisasi maka suatu produk Jasa Konstruksi perlu mengindahkan berbagai ketentuan tentang Standarisasi baik nasional maupun  internasional. Disamping itu, berbagai produk jasa Asuransi sebagai penjaminan atas kerugian berbagai pihak akibat produk jasa konstruksi. Selain perlu menyikapi konflik agraria dan adminsitrasi pertanahan.