FIQH ISLAM MENURUT 4 MAZHAB
Mengenal fiqh islam tentu sudah menjadi kewajiban kita untuk
mempelajarinya. Fiqh akan membuat kita menjadikan kita lebih faham dan
mengetahui bentuk hukum dalam sesuatu perbuatan yang kita lakukan. Islam mengenal
aturan, dan aturan dibuat oleh Allah SWT melaui firman-Nya didalam Al Quran.
Bagaimana kita bertindak, bertingah laku harus telah diatur dalam Al Quran.
Melalui pemahafan fiqh kita dapat mengenal dan mempelajari, bagaimana dan
sejauhmana kita dapat hidup pada aturan yang yang selaras dengan kehidupan
sosial, artinya hidup kita akan lebih bermakna dengan hati dan iman. Dengan
iman, kita akan dijaga dan mendapat petunjuk serta hidayah-Nya.
Hukum dalam fiqh islam dipelajari beberapa guru Imam besar yang
kita kenal. mereka mempelajari hukum fiqh dari Al Qur;an dan Sunnah Rasulullah
Muhammad SAW. Berikut Biografinya dari wikipedia
1. Imam Syafi'i
Pemikiran fiqh mazhab ini diawali oleh Imam Syafi'i,
yang hidup di zaman pertentangan antara aliran Ahlul Hadits (cenderung
berpegang pada teks hadist) danAhlur Ra'yi (cenderung berpegang
pada akal pikiran atau ijtihad). Imam Syafi'i belajar kepada Imam
Malik sebagai tokoh Ahlul
Hadits, dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sebagai tokoh Ahlur Ra'yi yang
juga murid Imam Abu Hanifah. Imam Syafi'i kemudian merumuskan aliran atau
mazhabnya sendiri, yang dapat dikatakan berada di antara kedua kelompok
tersebut.
Dasar-dasar Mazhab Syafi'i dapat dilihat dalam kitab ushul fiqh Ar-Risalah dan
kitab fiqh al-Umm. Di dalam buku-buku tersebut Imam Syafi'i
menjelaskan kerangka dan prinsip mazhabnya serta beberapa contoh merumuskan
hukum far'iyyah (yang bersifat cabang). Dasar-dasar mazhab yang pokok ialah
berpegang pada hal-hal berikut.
1. Al-Quran, tafsir secara
lahiriah, selama tidak ada yang menegaskan bahwa yang dimaksud bukan arti
lahiriahnya. Imam Syafi'i pertama sekali selalu mencari alasannya dari
Al-Qur'an dalam menetapkan hukum Islam.
2. Sunnah dari Rasulullah SAW kemudian
digunakan jika tidak ditemukan rujukan dari Al-Quran. Imam Syafi'i sangat kuat
pembelaannya terhadap sunnah sehingga dijuluki Nashir As-Sunnah (pembela
Sunnah Nabi).
3. Ijma' atau kesepakatan
para Sahabat Nabi, yang tidak terdapat perbedaan pendapat dalam suatu masalah.
Ijma' yang diterima Imam Syafi'i sebagai landasan hukum adalah ijma' para
sahabat, bukan kesepakatan seluruh mujtahid pada masa tertentu terhadap suatu
hukum; karena menurutnya hal seperti ini tidak mungkin terjadi.
4. Qiyas yang dalam
Ar-Risalah disebut sebagai *ijtihad, apabila dalam ijma' tidak juga ditemukan
hukumnya. Akan tetapi Imam Syafi'i menolak dasar istihsan dan istislah sebagai
salah satu cara menetapkan hukum Islam.
*Ijtihad
Ijtihad (Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha yang
sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah
berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam
Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan
matang.
Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya
hanya dilakukan para ahli agama Islam.
Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan
hidup dalam beribadah kepada
Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.
Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti
semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detail oleh Al Quran maupun Al
Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan
kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan
diperlukan aturan-aturan turunan dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam
kehidupan beragama sehari-hari.
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat
tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji
apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al
Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus
mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al
Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas
atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka
umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad
adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.
Jenis - jenis Ijtihad :
Ijma
Ijma' artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan
suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu
perkara yang terjadi. Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama
dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma
adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang
untuk diikuti seluruh umat.
Qiyas
Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum
suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki
kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara
terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat,
bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa
sebelumnya
·
Beberapa definisi qiyâs (analogi)
1.
Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan
titik persamaan di antara keduanya.
2.
Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu
persamaan di antaranya.
3.
Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam
[Al-Qur'an] atau [Hadis] dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).
Istishan
·
Beberapa definisi Istihsân
1.
Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih),
hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
2.
Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa
diekspresikan secara lisan olehnya
3.
Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang
banyak.
4.
Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
5.
Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang
ada sebelumnya.
Maslahah Murshalah
Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskhnya dengan pertimbangan
kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari
kemudharatan.
Sudud Dzariah
Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi
kepentinagn umat.
Istishab
Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan
yang bisa mengubahnya,
Urf
Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan
masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan
aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis
2. Imam Maliki
Mazhab Maliki (bahasa Arab: مالكية) adalah satu dari
empat mazhab fiqih atau hukum
Islam dalam Sunni.
Dianut oleh sekitar 15% umat Muslim, kebanyakan diAfrika Utara dan Afrika Barat.
Mazhab ini didirikan oleh Imam Malik bin Anas atau
bernama lengkap Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amirul Ashbani.
Mazhab ini berpegang pada :
1. Al-Qur'an
2. Hadits Rasulullah
yang dipandang sah
3. Ijma' ahlul Madinah.
Terkadang menolak hadits yang berlawanan atau yang tak diamalkan ulama Madinah
4. Qiyas
5. Istilah
Mazhab ini kebanyakan dianut oleh penduduk Tunisia, Maroko, al-Jazair,
Mesir Atas dan beberapa daerah taslim Afrika. Mazhab ini menjadi dasar
hukum Arab Saudi.
3. Imam Hambali
Mazhab Hambali / Imam Ahmad bin Hanbal dicetuskan
oleh Ahmad bin Muhammad Hanbal bin Hilal.
Dasar-dasarnya yang pokok ialah berpegang pada :
1. al-Qur-an
2. Hadits marfu'
3. Fatwa sahabat dan mereka
yang lebih dekat pada al-Qur-an dan hadits, di antara fatwa yang berlawanan
4. Hadits mursal
5. Qiyas
Mazhab ini dianut kebanyakan penduduk Hejaz, di pedalaman Oman dan beberapa
tempat sepanjang Teluk Persia dan di beberapa kota Asia Tengah.
4. Imam Hanafi
Mazhab Hanafi ialah salah satu mazhab fiqh dalam Islam Sunni. Mazhab ini didirikan
oleh Imam Abu Hanifah yang bernama lengkap Abu
Hanifah bin Nu'man bin Tsabit Al-Taimi Al-Kufi, dan terkenal sebagai mazhab
yang paling terbuka kepada ide modern. Mazhab ini diamalkan terutama sekali di
kalangan orang Islam Sunni Mesir, Turki, anak-benua India, Tiongkok dan
sebagian Afrika Barat, walaupun pelajar Islam seluruh dunia belajar dan melihat
pendapatnya mengenai amalan Islam. Mazhab Hanafi merupakan
mazhab terbesar dengan 30% pengikut.
Dasar-dasar Abu Hanifah dalam Menetapkan suatu hukum fiqh bisa dilihat dari
urutan berikut:
1. Al-Qur'an
2. Sunnah, dimana
beliau selalu mengambil sunnah yang mutawatir/masyhur. Beliau mengambil sunnah
yang diriwayatkan secara ahad hanya bila rawi darinya tsiqah.
3. Pendapat para Sahabat
Nabi (Atsar)
4. Qiyas
5. Istihsan
6. Ijma' para
ulama
7. Urf masyarakat muslim
Kehadiran mazhab-mazhab ini mungkin tidak bisa dilihat
sebagai perbedaan mutlak seperti dalam agama lain. Sebaliknya ini
merupakan perbedaan melalui pendapat logika dan ide dalam memahami Islam. Perkara pokok seperti akidah atau tauhid masih sama
dan tidak berubah.